RAKYAT BENTENG.COM - Bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkhusus perangkat desa dan BPD guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum, Pemdes Arga Indah II, Kecamatan Merigi Sakti melaksanakan penyuluhan sadar hukum.
Selaku narasumber dihadirkan dari Dinas PMD, Polres Bengkulu Tengah (Benteng) dan Kejari Benteng. Masyarakat yang hadir tampak serius dan antusias mendengar penjelasan dari para narasumber.
Kades Arga Indah II, Irzam Awaludin, S.Pd.I menjelaskan bahwa penyuluhan sadar hukum ini dengan maksud agar masyarakat bisa mengetahui tentang dasar hukum sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
"Dari penyuluhan ini harapan kami masyarakat bisa mengetahui, meningkatkan pengetahuan tentang sadar hukum tentang hukum sehingga masyarakat bisa memahami dan mengimplementasikan hukum sesuai dengan norma hukum yang berlaku," ungkap kades.
Harapannya juga, masih disampaikan kades, ke depan akan tercipta budaya hukum di Desa Arga Indah II sehingga masyarakat akan memperoleh rasa aman, tentram dan nyaman.(ae2)