RAKYATBENTENG.COM - Mengutip dari Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Pejabat PTP, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bagian Kesatu Pasal 2 ayat (1), pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Dinas Dukcapil provinsi, kabupaten/kota adalah dengan Keputusan Menteri.
Pada ayat (3) ditegaskan bahwa khusus pejabat administrator dan pengawas kewenangannya dimandatkan kepada Dirjen.
Sementara dari informasi yang berhasil dihimpun, dan sudah dikonfirmasi sebelumnya dengan pihak BKPP Kota Bengkulu, terdapat dua pejabat di lingkungan Pemkot yang belum tuntas administrasi perpindahannya dari sejak mutasi bulan Juli lalu.
Sekretaris Dinas Kominfo yang merangkap Plt Kadis, Sofyan Tosoni, SE dan Sekretaris Dinas Dukcapil, Lily Kartika Sari, M.Si belum mengantongi SK pengangkatan dan pemberhentian dari Dirjen.
BACA JUGA:Infonya Sekretaris Dinas Kominfo dan Dukcapil Kota Belum Kantongi SK Dirjen
BACA JUGA:Minat Jadi Anggota Panwascam, Catat Tanggal Pendaftaran Dibuka
Melanjutkan dari Permendagri Nomor 60 Tahun 2021, Pemkot dalam hal ini Walikota terancam dikenakan sanksi administratif atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sebagaimana bunyi Bab IV Pasal 28 ayat (2) bahwa Bupati/Walikota yang melalukan pengangkatan atau pemberhentian tanpa Keputusan Menteri dikenakan sanksi berupa, teguran tertulis dan/atau pemutusan jaringan komunikasi data.
Jika sampai sanksi ini dijatuhkan pihak dinas tidak bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.
Ketika ditanyakan soal keberadaan SK Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai dasar pengangkatan dan pemberhentian sekretaris lama dan baru pada OPD yang dipimpinnya, Kadis Dukcapil Kota, Drs. Widodo tak menampik masih dalam proses.
BACA JUGA:Evaluasi Penempatan Pejabat dan ASN
BACA JUGA:Lelang JPT Pratama Sekda Segera Dimulai, Lelang Kadisdikbud Menyusul
Soal sejauhmana prosesnya, Widodo mengarahkan untuk wartawan menanyakannya kepada BKPP.
"Sampai sekarang masih dalam proses. Kalau teknisnya seperti apa, itu kewenangan ada pada BKPP.
Kami dari Dukcapil hanya menerima (kalau ada pejabat masuk, red)," ungkap Widodo.(**)