KARANG TINGGI RBt – Kasus dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019, 2020 dan 2021 masih tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng). Saat ini dokumen yang berkaitan dengan penyaluran sedang diperiksa.
Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH membenarkan jika proses penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan penyaluran BPNT masih berlangsung. Beberapa dokumen yang diperiksa diantaranya dokumen administrasi, nama-nama penerima, besaran dana dan lainnya yang berkaitan dengan penyaluran.
‘’Sekarang masih dilangsungkan penyelidikan. Kami masih mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan penyaluran BPNT,’’ ujar Septeddy.
Septeddy menuturkan, jika sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 pemilik e-warung dan 11 orang pendamping bantuan pangan sosial kemudian beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Benteng. Hal ini untuk memastikan kembali indikasi kasus dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan penyaluran BPNT.
‘’Nanti akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan para saksi. Karena memang kami masih membutuhkan sejumlah keterangan,’’ jelas Septeddy.
Terpisah, tokoh masyarakat Benteng, M Halis mengaku jika pada penyaluran BPNT selama ini banyak ditemukan indikasi tidak tepat sasaran. Harapannya kasus dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan penyaluran BPNT dapat diusut secara tuntas.
‘’Ada informasi, mereka terdaftar dan kategori tidak layak, tapi masih terima bantuan. Ada juga mereka yang terdaftar, tapi tidak menerima bantuan. Jadi memang ini perlu diusut sampai tuntas. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dan adanya penyelewengan anggaran negara,’’ pungkas Halis.(fry)