Belum Sempat Diganti, Pejabat Tersandung Kasus Ngantor Lagi

Rabu 27-04-2022,09:28 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI RBt – Setelah lama tidak masuk kantor lantaran diketahui menghadapi kasus hukum di Polda Bengkulu, salah seorang pejabat Dinas PUPR Bengkulu Tengah (Benteng), KN muncul. Kedatangan KN yang menyandang status tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan penelantaran anak di bawah umur tersebut sontak mengagetkan para ASN di kantor PUPR. Sebab terakhir lalu KN diketahui mendekam di dalam sel mapolda sejak akhir Maret. "Ya bapak (KN, red) sudah masuk lagi ke kantor. Kami sempat kaget juga melihatnya karena sudah lama tidak masuk," ungkap salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya. Praktisi hukum Bengkulu, Ahmad Tarmizi Gumay, SH, MH kepada RBt mengaku menyayangkan ketidaktegasan Pemkab Benteng. Dimana sudah jelas-jelas ada pejabatnya yang tersandung kasus dan ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian, malah sempat ditahan namun masih menyandang jabatan. ‘’Kalau menurut saya, itu lebih baik dilakukan pergantian jabatan. Karena kan statusnya tersangka, tentu akan sibuk mengurusi permasalahannya di polisi. Dampaknya secara kedinasan akan mengganggu kinerja yang bersangkutan dan program kedinasan. Tapi itu semua kembali lagi tergantung dari pemerintah daerah atau dalam hal ini bupati,’’ ujar Tarmizi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si menuturkan pihaknya akan meminta petunjuk kembali ke bupati terkait dengan rencana pergantian KN. Terpisah, Penasihat Hukum (PH) pelapor El, Jhoni Bastian, SH mengatakan kasus ini masih berproses di Polda Bengkulu. Sebelumnya diakui Jhoni adanya wacana untuk perdamaian dengan permintaan terlapor untuk memenuhi tuntutan pelapor. Namun sejauh ini belum terealisasi.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait