Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Dituntut 1 Tahun 4 Bulan

Senin 31-01-2022,10:00 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI RBt – Sidang perkara dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 dengan tiga terdakwa mantan pejabat di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus berlanjut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa, yakni oknum mantan Kepala Disnaketrans, MH, mantan kabid, EE dan mantan bendahara, AA 1 tahun 4 bulan penjara. Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH membenarkan jika tuntutan telah dibacakan. Adapun tuntutan tersebut dengan mempertimbangkan jika kerugian negara senilai Rp 416 juta telah dikembalikan. "Kerugian negara semuanya telah dikembalikan. Jadi ini juga menjadi pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan," kata Septeddy.(red)

Tags :
Kategori :

Terkait