Tok, Tok, Tok, Mantan Pjs Kades Kroya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Denda Rp 50 Juta

Rabu 26-01-2022,12:02 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI RBt – Tuntas sudah rangkaian persidangan perkara dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Kroya, Bengkulu Tengah (Benteng). Dalam sidang beragendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim kemarin, terdakwa, Toramiso yang merupakan mantan Pjs Kades divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 2 bulan. Tak hanya itu, terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 227 juta subsidair 1 tahun penjara. Vonis penjara yang dijatuhi hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Dimana terdakwa dituntut 2 tahun penjara. "Ya, sudah (pembacaan vonis, red). Lebih ringan dari tuntutan. JPU menyatakan pikir-pikir atas amar putusan tersebut," Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH. Tak hanya JPU, dari pihak terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) juga menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima vonis itu  atau mengajukan banding. Sementara persidangan yang mendudukkan sang Pjs kades sebagai pesakitan sudah tuntas, di tempat yang sama kemarin, keempat oknum perangkat Desa Kroya baru saja memulai persidangan atas perkaranya. Keempatnya, masing-masing Kasi Pelayanan Ra, Kasi Keso An, Kasi Pemerintahan Da dan Kaur Keuangan La duduk di "kursi panas" mendengar pembacaan dakwaan dari JPU. ‘’Tindak pidana korupsi ini dilakukan pada tahun 2019 lalu dalam pengelolaan dana desa untuk salah satu pembangunan infrastruktur. Sebagai barang bukti uang senilai Rp 227 juta,’’ demikian Septeddy.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait