Dewan Beberkan Kelalaian TAPD, Sempat Diingatkan Lisan dan Tertulis

Kamis 04-11-2021,09:02 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI RBt – Terkait verifikasi dan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang ditolak oleh Pemprov Bengkulu, anggota DPRD Benteng angkat bicara. Kepada RBt secara khusus, dewan menilai kondisi ini terjadi lantaran kelalaian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Yakni lamban dalam menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) untuk dilakukan pembahasan. Padahal deadline dalam aturan sudah sangat jelas dan lazimnya menjadi patokan bagi TAPD, per 30 September sudah dilakukan pengesahan dan sudah dilayangkan ke Gubernur Bengkulu. Ketua DPRD Benteng, Budi Suryantono, S.Sos menegaskan proses pembahasan APBD-P semestinya dilaksanakan pada masa sidang kedua yang berakhir Agustus. Namun, hingga masa sidang kedua berakhir, TAPD tak kunjung menyerahkan dokumen KUPA-PPAS. ‘’Kami (dewan, red) menerima dokumen pada 5 Oktober. Sebelumnya, pada 31 Agustus telah dilayangkan surat resmi yang ditujukan kepada Bupati cq Sekda agar segera memasukkan dokumen (Raperda APBD-P, red) agar segera dibahas karena menimbang waktu. Secara lisan juga kami selaku dewan juga sudah berinisiatif mengingatkan TAPD agar dokumen segera diserahkan. Salah satunya pada tanggal 27 September,’’ terang Budi. Bukannya mengindahkan peringatan dewan, malahan dokumen baru diserahkan TAPD pada awal Oktober untuk dibahas di dewan. Lalu dilaksanakanlah pembahasan hingga akhirnya disahkan pada 15 Oktober lalu. Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Benteng, Tarmizi mengatakan pada dasarnya DPRD Benteng telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Namun dibenarkan Tarmizi bahwa dari TAPD telah melewati batas yakni pada tanggal 5 Oktober lalu saat memasukkan dokumen untuk dibahas. ‘’Sebelumnya sudah kami surati ke TAPD sebanyak tiga kali agar segera memasukkan KUPA-PPAS, agar bisa dilaksanakan pembahasan hingga pengesahan. Namun hingga akhir bulan (September, red) belum juga disampaikan. Kemudian 5 Oktober baru disampaikan. Kami atas apa yang sudah disampaikan dari TAPD tetap melaksanakan sesuai prosedur,  pembahasan hingga pengesahan,’’ ujar Tarmizi. Sementara, Ketua Komisi I DPRD Benteng, Arsyad Hamzah, SE menilai penolakan evaluasi APBD-P Benteng murni kesalahan dari TAPD. ‘’Itu murni kesalahan eksekutif. Wajar gubernur atau pusat menganggap kenapa tidak mematuhi aturan yang ada. TAPD harus bertanggung jawab. Karena dampaknya sangat luas,’’ kata Arsyad. Terpisah, anggota Banggar, Fepi Suheri, S.IP menyayangkan hal tersebut. Bahkan dirinya meminta agar kepala daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja TAPD. ‘’Kami sangat sayangkan atas kejadian ini. Banyak yang terdampak seperti pilkades dan lainnya. Kami DPRD menyatakan kekecewaan. TAPD harus dievaluasi,’’ tegas Fepi.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait