Kepergok Maling Sawit, Dijebloskan ke Sel

Rabu 03-11-2021,12:02 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI RBt – Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil membekuk Da (41) dan Az (34) yang diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan PT. Bio Nusantara Teknologi (BNT) Afdeling X. Tepatnya di Desa Kembang Ayun,  Kecamatan Pondok Kelapa Senin (1/11). Keduanya kedapatan mencuri kelapa sawit dengan berat 1.050 Kg. Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Donald Sianturi, SH mengatakan kejadian terjadi sekitar pukul 11.05 WIB. Aksi kedua pelaku diketahui oleh Edi dan Bahuri yang merupakan petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli. Dari kejauhan, kedua petugas telah melihat kedua pelaku sedang menaikkan sawit ke sepeda motor. Seketika, kedua petugas mengejar dan menghentikan aksi pelaku. Kemudian melaporkan kejadian ke manajemen perusahaan dan ke kepolisian. ‘’Ya, ada dua orang pelaku warga desa setempat yang kita amankan karena melakukan pencurian di perkebunan PT. BNT,’’ ujar Donald. Donald menuturkan, atas kejadian ini kedua pelaku terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara. Selanjutnya masih dilakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. ‘’Ancaman hukuman untuk kedua pelaku sampai tujuh tahun penjara. Kejadian pencurian sawit ini bukan sekali ini, tapi ada juga pernah terjadi di kawasan perkebunan PT. Agri beberapa bulan lalu,’’ demikian Donald.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait