Benteng Tanpa APBD-P, Salah Siapa? Ini Penjelasan BPKD Prov

Rabu 03-11-2021,09:57 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI RBt – Informasi semula bahwa verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2021 ditolak Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mendapat tanggapan langsung dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi. Keterlambatan menjadi alasan utama. Dimana sesuai aturan, pengesahan APBD-P paling lambat pada 30 September 2021. Sementara untuk Benteng, pengesahan baru dilakukan pada 15 Oktober 2021 lalu. Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Mgs. M Rizqi Al Fadli, S.Ip, M.Si membenarkan hal tersebut. Selain Benteng, terdapat Kabupaten Bengkulu Selatan yang juga tidak diverifikasi. Dijelaskannya, terdapat beberapa aturan yang mestinya dipedomani dalam aturan pengesahan maupun evaluasi APBD-P. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 317 ayat 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 pasal 179 ayat I dan II. Lalu Permendagri Nomor 62 & 64 tahun 2020 tentang APBD 2021. ‘’Benar, untuk APBD-P kami dari provinsi belum dapat melakukan verifikasi dan evaluasi. Bukan kami yang menolak. Tapi aturan yang ada memang menyatakan jika terjadi keterlambatan evaluasi untuk APBD-P tidak bisa dilakukan,’’ ujar Rizqi. Rizqi menuturkan, secara garis besar dari ketiga peraturan tersebut, menyatakan APBD-P terakhir kali harus disepakati tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau pada tanggal 30 September. Kemudian atas perihal ini, pihaknya sudah sempat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ‘’Ke Kemendagri sudah kami konsultasikan dan hasilnya sama saja (APBD-P tidak dapat dievaluasi, red),’’ jelas Rizqi. Rizqi menjelaskan, pemerintah daerah tetap diberikan kelonggaran untuk melakukan penganggaran beberapa hal yang dianggap penting dan mendesak. Diantaranya penanganan dampak ekonomi, kesehatan, pandemi Covid-19, bencana alam. ‘’Jadi kriteria mendesak dan penting diantaranya pelayanan dasar yang belum terpenuhi atau belum tersedia. Belanja yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja yang jika tidak dianggarkan, akan mendapatkan kerugian yang lebih besar. Bagaimana teknisnya, silakan pemerintah daerah konsultasi ke Ipda dan BPKP. Semuanya harus didasari dengan perkada yang kemudian ditampung dalam laporan realisasi anggaran,’’ demikian Rizqi ramah.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait