Distan Perjuangkan Hak Intelektual Sirup Kalamansi

Jumat 08-10-2021,07:15 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

LIPUTAN 11 RBt - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedang memperjuangkan hak intelektual terhadap produk sirup yang berbahan baku jeruk kalamansi. Dengan adanya hak tersebut, sirup kalamansi resmi milik Benteng dan tidak bisa diklaim brandnya oleh daerah lain. Sekretaris Distan Benteng, Desi Murdianti, S.Pt, M.Si menjelaskan, pendaftaran hak intelektual produk sirup jeruk kalamansi sebagai produk asli Benteng di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dilatarbelakangi polemik dimana sirup kalamansi bukan berasal dari Benteng, namun diklaim juga oleh daerah lain. "Pendaftaran hak intelektual ini adalah salah satu upaya agar Benteng diakui resmi dan sah sebagai penghasil jeruk kalamansi dan juga produk minuman sirupnya," jelas Desi. Saat ini tambah Desi hanya ada dua daerah di Provinsi Bengkulu yang produk masyarakatnya sudah memiliki hak intelektual yakni kopi Rejang Lebong dan kopi Kepahiang. Kedua produk tersebut tak bisa diklaim oleh daerah lain. "Pengemasan produk, merk sudah dimiliki. Dengan diperkuat lagi dengan terdaftarnya hak intelektual kedepan jeruk kalamansi adalah ikon Benteng, yang tidak bisa diklaim oleh daerah lain," demikian Desi.(ae2)

Tags :
Kategori :

Terkait