TALANG EMPAT RBt - Kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu kepolisian maupun kejaksaan di Bengkulu Tengah (Benteng) sebagaimana diketahui menyeret sejumlah nama ASN yang berstatus pejabat. Sebut saja kasus dugaan penyimpangan proyek APBN di Dinas Nakertrans yang mana mendudukkan Kepala dinas (kemudian mengundurkan diri), dan dua bawahannya sebagai tersangka (tsk). Tak cukup sampai disitu, pejabat Dinas Nakertrans juga dihadapkan pada kasus lain yang ditangani Polres yakni dugaan penyimpangan dana retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Satu lagi kasus yang menyita perhatian dan masih bergulir di kejaksaan adalah dugaan korupsi anggaran penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 dan 2014.
Terakhir lalu jaksa memanggil dan memeriksa lima orang sebagai saksi. Dua diantaranya ASN aktif, satu pensiunan ASN serta dua orang dari pihak ketiga.
Menyikapi proses hukum yang sedang berjalan tersebut, praktisi politik dan pemerintahan Unib, Drs. Mirza Yasben, M.Soc, Sc menyarankan agar pejabat terkait mundur dari jabatannya. Selain bisa fokus mengikuti proses hukum, juga tidak menganggu kinerja di pemerintahan. Kemudian, dengan inisiatif pengunduran diri si pejabat bersangkutan lebih dini sama dengan menjaga citra atau nama baik pemerintah daerah di mata publik.
Pejabat Tersangkut Hukum Disarankan Mundur
Rabu 06-10-2021,15:40 WIB
Editor : admin
Kategori :