Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu 06-10-2021,11:24 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Ilustrasi Penjara

TALANG EMPAT RBt - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) masih melakukan penyelidikan intensif terhadap De, warga Kecamatan Talang Empat. Terduga pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Atas perbuatannya, De yang sebelumnya ditangkap pada Senin (4/10) ini dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak ayat (1) jo pasal 76e UU 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar. "Masih kita lakukan penyelidikan. Perbuatan pelaku ini kami kenakan pasal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH. Donald menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali sejak April lalu. Perbuatan dilakukan di rumahnya sendiri ketika semua orang sedang tak berada di rumah. Terakhir, perbuatan dilakukan beberapa hari lalu ketika korban baru pulang sekolah. Pelaku meminta korban masuk ke dalam kamar dan seketika itu pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Korban sempat diancam dan ditakut-takuti agar tidak melaporkan kejadian kepada siapapun. "Keterangannya lima kali. Sempat diancam jangan melapor. Tapi si anak memberanikan diri memberitahu kepada ayah kandungnya. Kemudian dilaporkan ke Polres Benteng. Setelah mendapatkan cukup bukti pelaku kami jemput di rumahnya," demikian Donald.(fry)
Tags :
Kategori :

Terkait