Segera Berdiri, Kelurahan di Kecamatan Pondok Kelapa

Sabtu 02-10-2021,08:19 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

PONDOK KELAPA RBt - Dua desa di Kecamatan Pondok Kelapa, yakni Desa Pasar Pedati dan Desa Pekik Nyaring bakal digabungkan menjadi sebuah kelurahan. Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini tengah menggodok Perda pembentukan kelurahan tersebut, ditargetkan Desember mendatang kelar. Penggabungan tersebut tidak serta merta menghilangkan desa induk, hanya mengambil sebagian wilayah dua desa untuk dijadikan satu kelurahan. Selain Pasar Pedati dan Pekik Nyaring, dua desa di Kecamatan Karang Tinggi juga direncanakan menjadi kelurahan. Lantaran ketidaklengkapan dokumen akhirnya didulukan desa yang sudah siap. "Hanya akan ada satu tambahan kelurahan yakni berada di kecamatan Pondok Kelapa. Kelurahan ini nanti merupakan gabungan antar dua desa yakni Desa Pasar Pedati dan Desa Pekik Nyaring. Selanjutnya akan disusun Perda pembentukan kelurahan yang kami targetkan sebelum Desember tuntas," ungkap Kabag Pemerintahan Setdakab Benteng, Tripuja Nugraha, S.Sos. Sementara itu Camat Pondok Kelapa, Lisnawati, S.Ip saat dikonfirmasi mengaku pembentukan kelurahan baru ini segera terealisasi dalam akhir tahun atau awal tahun 2022 mendatang. "Sebab semua persyaratan yang diminta oleh Bagian Pemerintahan terkait pembentukan kelurahan pada saat ini sudah kita lengkapi semua. Baik itu dari pembentukan kepanitian presidium pembentukan kelurahan baru ini, saat ini sudah terbentuk dan sudah diterbitkan SK. Kemudian kita juga sudah menunjuk Arsyad Hamzah sebagai penasehat kita," ujarnya Kemudian mengenai syarat lainnya seperti mengumpulkan semua tokoh desa sudah dilakukan, mengenai jumlah penduduk dan wilayah desa yang akan dipisahkan sudah disiapkan. Untuk membentuk kelurahan baru ini pihaknya akan mengambil dari bagian Desa Pekik Nyaring dan Desa Pasar Pedati, sebab dua desa ini memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak dan sudah sewajarnya untuk dipecahkan. "Untuk syarat pembentukan satu kelurahan diwajibkan memiliki penduduk minimal 5000 orang, 1000 KK dan luas wilayah kelurahan tersebut. Meskipun kita mengambil sebagian dari Desa Pekik Nyaring dan Desa Pasar Pedati, namun dipastikan dua desa tersebut tidak akan hilang dan bakal tetap ada. Sebab meskipun kita membentuk kelurahan baru, kita tidak akan menghilangkan hak-hak yang ada di desa tersebut," jelasnya lagi. Selain itu, ia juga sudah menyampaikan kepada Kabag Pemerintahan yang baru untuk segera menindaklanjuti pembentukan kelurahan baru ini. Sebab rencana penambahan kelurahan baru ini sudah dirancang sejak akhir tahun 2020, namun hingga saat ini belum terealisasi juga. "Terkait nama kelurahan sendiri hingga saat ini belum diketahui secara pasti, sebab penentuan nama kelurahan harus dilakukan rapat dan pembahasan terlebih dahulu. Apakah ada usulan mengenai nama kelurahannya nanti atau bagaimana," demikian Lisnawati. (ae2)

Tags :
Kategori :

Terkait