KARANG TINGGI RBt – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkulu Tengah (Benteng) segera menerbitkan surat penonaktifan sementara Do sebagai Kades Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung. Pasalnya saat ini, Do sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) tengah mengikuti tahapan persidangan di pengadilan. Kepala Dinas PMD Benteng, Drs. Tomi Marisi, M.Si menuturkan saat ini pihaknya sedang memproses surat untuk pemberhentian sementara Do sebagai kades. Selanjutnya birokrasi pemerintah desa akan dijalani oleh sekretaris desa. ‘’Kami sedang proses suratnya. Karena kami juga baru mendapatkan surat tentang penetapan tersangka dan penahanan dari Kejari Benteng. Statusnya diberhentikan sementara,’’ ujar Tomi. Sementara itu, Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Plh Kasi Pidsus, Dodiyansyah Putra, SH mengatakan jika proses persidangan di pengadilan tipikor terus berjalan. Sejumlah saksi terus dipanggil untuk hadir dalam persidangan. Seperti sekretaris maupun bendahara desa. Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit dari tim, kerugian negara yang ditemukan dalam pembangunan pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) anggaran tahun 2019 mencapai Rp 168 juta. Atas kasus ini, pasal yang disangkakan yakni primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2,3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. ‘’Tahapan sidang masih berjalan. Kita lihat bagaimana perkembangannya nanti,’’ pungkas Dodi.(fry)
Jalani Proses Hukum, Kades Tanjung Raman Segera Dinonaktifkan
Sabtu 25-09-2021,12:00 WIB
Editor : admin
Kategori :