KARANG TINGGI RBt – Dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur terdampak bencana di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) senilai Rp 368 juta harus dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Pengembalian lantaran dana tidak dipergunakan dalam pembangunan. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Benteng, Samsul Bahri, S.Pd, MM mengatakan jika pagu dana keseluruhan mencapai Rp 25 miliar. Kemudian setelah dilakukan lelang, menyisakan dana Rp 368 juta yang harus dikembalikan ke negara. ‘’Bukan tidak guna, tapi sisa lelang. Harus dikembalikan ke kas negara. Dari pagu lelang yang ditetapkan, tawaran lebih rendah. Maka dari itu terdapat sisa lelang. Nilainya Rp 368 juta dan pengembalian sesuai aturan Perka Nomor 3 BNPB,’’ ujar Samsul. Samsul menuturkan, jika proses pengembalian sedang dilakukan di Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng. ‘’Sedang diproses pengembalian di BKD Benteng. Awalnya dana pusat ditransfer ke kas daerah Benteng kemudian ke BPBD. Lalu setelah dipergunakan, sisanya kembali ke RKUN,’’ demikian Samsul.(fry)
Dana RR Rp 25 M Bersisa Rp 368 Jt Kembali ke Kas Negara
Kamis 23-09-2021,09:08 WIB
Editor : admin
Kategori :