5 Maling Sawit Diringkus, Oknum BPD Buron

Selasa 21-09-2021,08:31 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI RBt – Dugaan pencurian Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit terjadi di kawasan perkebunan milik PT. Agri Andalas. Tepatnya di Afdeling IV Blok D13 Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang pada Kamis (16/9) lalu. Atas kejadian ini, Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil membekuk lima dari enam pelaku pencurian. Yakni Ca (28), Do (22), Di (20), Er (30) dan Me (24). Sementara satu orang yang masih buron berinisial Ba yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara, diketahui jumlah TBS kelapa sawit yang dicuri mencapai 2 ton. Data berhasil dihimpun, keenam pelaku diduga melakukan pencurian pada Kamis (16/9) tepatnya pukul 23.40 WIB. Petugas yang berpatroli menyadari jika terdapat TBS kelapa sawit yang hilang. Kemudian petugas melaporkan ke rekan lainnya. Seketika dilakukan penyisiran dan akhirnya berhasil menangkap satu orang pelaku Me. Keesokan harinya, kejadian dilaporkan ke Polres Benteng. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap Me, terungkap lima nama rekan lainnya. Polisi juga membekuk empat orang lainnya kecuali Ba yang berhasil kabur ketika didatangi ke rumahnya. Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH membenarkan adanya dugaan pencurian kelapa sawit. Saat ini pihaknya berhasil membekuk lima orang. ‘’Pertama kali petugas perusahaan menangkap Me. Kemudian diserahkan ke Polres. Kita introgasi dan akhirnya terungkap lima pelaku lain. Kita melakukan penangkapan, empat orang berhasil diamankan dan satu orang kabur. Satu orang ini merupakan anggota BPD,’’ ujar Donald. Donald menuturkan, berdasarkan keterangan jika pelaku baru pertama kali melakukan pencurian. Keenam pelaku memiliki peran masing-masing. Tiga orang bertugas menggunakan egrek untuk mengambil sawit dan sisanya berada mengangkat sawit ke mobil dan sebagai sopir. Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ‘’Ba ini yang mempunyai ide untuk maling dikawasan perkebunan. Kasus ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka pelaku terancam hukuman penjara tujuh tahun,’’ demikian Donald.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait