PONDOK KUBANG RBt - Salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial M angkat bicara terkait permasalahan jual beli tanah yang terancam bergulir ke ranah hukum lantaran tanah yang dibeli M tak kunjung dilunasi pembayarannya sejak 2017 lalu. M menegaskan bahwa ia akan melunasi namun meminta waktu lantaran belum cukup dana. ‘’Saat saya dihubungi terakhir untuk menyelesaikan dalam waktu dua minggu saya tidak langsung menyanggupi karena saya tahu kondisi keuangan saya. Jadi kalau dikatakan saya tidak tepat janji, saya memang tidak menjanjikan saat itu. Saya akan tetap menyelesaikan pembayarannya tapi minta waktu,’’ ungkap M kepada Rakyat Benteng (RBt). Untuk diketahui sebelumnya, De selaku pemilik tanah yang berprofesi Kepada RBt, De yang berprofesi sebagai ASN di Pemkot Bengkulu menuturkan kronologis kejadian, dimana tanah tersebut pada awalnya didapatkan dari pembelian oleh sang suami, lelangan salah satu bank di Kota Bengkulu. Kemudian pada tahun 2017, ia menjual tanah dengan menawarkan ke beberapa rekan kerjanya. Tak lama, salah seorang ASN di Pemkab Benteng (pejabat eselon II sekarang) berminat membeli tanah tersebut. Melalui salah seorang rekan De, pejabat tersebut membayar Rp 30 juta dan berjanji sisanya akan segera dilunasi.(red)
Masih Berniat Selesaikan Secara Kekeluargaan
Jumat 17-09-2021,08:39 WIB
Editor : admin
Kategori :