KARANG TINGGI RBt – Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pada SE terbaru, terdapat poin pesta pernikahan sudah diperbolehkan diselenggarakan. Tapi, dengan catatan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas. Termasuk objek wisata dengan batasan pengunjung 25 persen dari kapasitas. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Benteng, Gunawan R, SE, MM mengatakan jika pesta pernikahan telah diperbolehkan. Hanya saja tetap dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes). ‘’SE terbaru ini juga mempedomani dengan instruksri dari mendagri, salah satunya pesta pernikahan sudah diperbolehkan. Tapi batasan 50 persen dari kapasitas yang ada. Begitu juga wisata sudah boleh dibuka. Meski demikian, kami tetap mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi prokes,’’ kata Gunawan. Terpisah, Manager Wahana Surya, Agus Suhartono mengaku bersyukur lantaran saat ini objek wisata sudah boleh dibuka. Selama ini, pihaknya kesulitan untuk memenuhi biaya kebutuhan operasional wisata. ‘’Selama tutup, tentu tidak ada pemasukan darimanapun. Kami sangat bersyukur kalau sudah diperbolehkan dibuka. Kasihan bagi karyawan-karyawan yang bekerja. Mereka juga butuh pemasukan,’’ pungkas Agus.(fry)
PPKM Dilonggarkan, Pesta Nikah Dibolehkan tapi Terbatas, Pengelola Wisata Bersyukur
Kamis 26-08-2021,10:31 WIB
Editor : admin
Kategori :