TABA PENANJUNG RBt - Sa (60) warga Kabupaten Kepahiang dan SE (52) warga Kecamatan Taba Penanjung harus diringkus Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng). Keduanya diduga menggarap kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Regional 5 di Kecamatan Taba Penanjung. Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Iman Falucky, S.Trk, S.Ik mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (16/8) dan Senin (23/8) bersama dengan polisi hutan (Polhut). Keduanya didapati sedang berada di kawasan hutan lindung yang sudah dijadikan kebun kopi. ‘’Kami melaksanakan operasi wanalaga nala 2021 bersama polhut. Pada saat patroli, ada dua warga yang kita tangkap karena diduga menggarap hutan lindung tanpa izin. Mereka sedang berada di kebun kopi di kawasan hutan lindung,’’ kata Iman. Iman menuturkan, jika operasi akan dilaksanakan hingga 28 Agustus mendatang. Dikhawatirkan masih adanya pelaku lain yang menggarap hutan lindung. Adapun warga yang melanggar dapat terkena pasal 92 ayat (1) huruf 'a' Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf 'b' UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. ‘’Ancaman hukuman bisa mencapai 5 tahun penjara,’’ demikian Iman.(fry)
Garap Hutang Lindung, Dua Warga Diringkus
Kamis 26-08-2021,10:19 WIB
Editor : admin
Kategori :