Rumah WTP Diratakan

Selasa 24-08-2021,13:35 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

TABA PENANJUNG RBt - Puluhan rumah milik Warga Terdampak Proyek (WTP) di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung yang sempat menolak untuk dieksekusi, akhirnya diratakan menggunakan alat berat. Ini dilakukan lantaran waktu tenggat yang telah diberikan untuk meninggalkan rumah telah habis. Kades Sukarami, Ashardi mengatakan jika tenggat waktu yang diberikan telah habis. Sehingga pihak PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKi) telah memulai melakukan pemerataan sejumlah bangunan rumah yang masuk dalam ganti rugi pembangunan tol. ‘’Ya, pemerataan bangunan rumah sudah mulai dilakukan. Karena sudah lewat batas waktu yang ditetapkan. Disisi lain, untuk desa kami, ada tiga warga lagi yang belum menyetujui harga ganti rugi. Saat ini masih berproses di pengadilan,’’ kata Ashardi. Sementara itu, Kepala Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Ir. Hazairin Masrie, MM mengatakan di depan rumah warga tersebut telah dipasang papan merek sebagai tanda jika kawasan telah menjadi milik negara. Hal ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Argamakmur Bengkulu Utara beberapa waktu lalu. ‘’Status kepemilikan tanah jatuh ke negara, kemudian untuk uang ganti rugi, silahkan ambil di pengadilan dengan membawa surat pengantar dari BPN. Bagi yang belum menyetujui besaran ganti rugi, silakan berproses terlebih dahulu,’’ pungkas Hazairin.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait