Giliran Dua Manajemen Perusahaan Diperiksa

Jumat 20-08-2021,10:42 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI RBt - Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) terus berupaya menguak indikasi dugaan tindak pidana pada retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Tidak hanya para pejabat, mantan pejabat maupun saksi ahli dari kementerian yang dimintai keterangan sebagai saksi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap manajemen dua perusahaan. Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Iman Falucky, S.Tr, S.Ik membenarkan jika pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap dua manajemen perusahaan. Yakni PT. Kusuma Raya Utama (KRU) dan PT. Inti Bara Perdana (IBP). Salah satu poin pertanyaan yakni memastikan jika adanya pembayaran retribusi TKA sejak tahun 2016 lalu. ‘’Jadi pihak perusahaan yang ada TKA juga kita panggil sebagai saksi. Meminta keterangan terkait dengan retribusi. Mereka (perusahaan, red) membenarkan jika telah melakukan pembayaran retribusi kepada Disnakertrans,’’ ujar Iman. Iman menuturkan, sejauh ini sudah terdapat 15 orang yang dimintai keterangan. Selanjutnya dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap hasil penyelidikan sementara. ‘’Karena memang ini perkaranya rumit dan panjang. Total kurang lebih 15 orang yang dimintai keterangan. Dalam waktu dekat akan gelar perkara. Apakah pantas naik ke tingkat sidik atau diberhentikan,’’ kata Iman. (fry)

Tags :
Kategori :

Terkait