12 Lokasi Pesta Pernikahan Dibubarkan

Senin 09-08-2021,10:46 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI RBt - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali melakukan penertiban terhadap masyarakat yang masih saja menggelar pesta pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pada Sabtu (7/8) dan Minggu (8/8) kemarin, sebanyak 13 titik pesta pernikahan terpaksa dibubarkan. Diantaranya di Kecamatan Talang Empat, Taba Penanjung, Karang Tinggi, Semidang Lagan dan Pondok Kelapa. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Benteng, Gunawan R, SE, MM membenarkan jika telah dilakukan penertiban sebanyak 13 titik pesta pernikahan. Hal ini dalam rangka penegakan Surat Edaran (SE) bupati tentang penanganan Covid-19 selama masa PPKM. ‘’Total, 13 titik pesta nikah kami bubarkan. Kami lakukan cara persuasif. Kami berikan pemahaman dan sosialisasi. Sehingga mereka paham, mengerti dan mau menghentikan pesta yang sedang berlangsung,’’ jelas Gunawan. Sementara itu, pada penertiban Minggu (8/8), ikut andil secara langsung Dandim 05/07 Kota Bengkulu, Kolonel Inf Uci Cambayong dan anggota. Dalam kesempatan itu, Uci mengimbau agar masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam penanganan dan pencegahan Covid-19. Salah satunya mengindahkan SE yang telah diterbitkan pemerintah selama PPKM. Selain itu, upaya lain berupa taat protokol kesehatan (Prokes) seperti menjaga jarak, gunakan masker, cuci tangan dengan sabun, gunakan hand sanitizer. ‘’Masyarakat mudah-mudahan bersabar, paham dan mengerti akan kondisi ini. Semata-mata upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang kian meluas,’’ pungkas Uci.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait