Ini 4 Titik Lokasi Resepsi yang Terancam Dibubarkan

Kamis 05-08-2021,12:00 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI RBt – Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1 hingga 9 Agustus mendatang. Salah satu poin yang tertuang, tetap adanya larangan untuk menggelar pesta pernikahan. Atas dasar ini, diketahui untuk wilayah Benteng, terdapat 4 titik lokasi pesta atau resepsi pernikahan yang terancam dibubarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang infonya akan diselenggarakan pada Sabtu (7/8) dan Minggu (8/8) mendatang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Benteng, Gunawan R, SE, MM mengatakan jika berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat 4 titik yang akan menyelenggarakan pesta pernikahan. Yakni dikawasan Kecamatan Taba Penanjung dan Semidang Lagan. Sehingga melalui SE terbaru, pihaknya kembali melakukan operasi yustisi dikawasan tersebut. ‘’Kalau memang tetap diselenggarakan, kita dengan berat hati akan melakukan pembubaran dikawasan tersebut sesuai SE terbaru. Sementara ini, kita mendapati info ada 4 titik pesta pernikahan,’’ kata Gunawan. Gunawan menuturkan, didalam SE terbaru terdapat lampiran surat pernyataan bagi masyarakat yang masih nekat akan menggelar kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan. Namun harus diketahui dan ditandatangani oleh babinsa, babinkantibmas, kades, danramil, kapolsek dan camat. Namun konsekuensinya, jika kedepan terjadi penyebaran Covid-19 yang meningkat, maka akan menjadi tanggung jawab yang membuat pernyataan. ‘’Ada juga usulan memasukkan surat pernyataan bagi yang masih bersihkeras untuk menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan. Tapi itu harus ditandatangani oleh unsur tripika. Kalau satu orang saja tidak mau tandatangan, artinya surat pernyataan itu tidak sah dan tetap penyelenggaraan kegiatan dilarang,’’ jelas Gunawan. Isi SE terbaru diantaranya tidak mengadakan resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh musibah dan lainnya yang mengundang kerumunan. Kegiatan akad nikah minimal dihadiri 30 orang. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan (prokes). Rumah makan, restoran, pedagang kaki lima dibatasi 25 persen dan maksimal buka pukul 20.00 WIB terkecuali bagi pesan antar atau bawa pulang bisa 24 jam. Pelaksanaan kegiatan ibadah dianjurkan di rumah masing-masing. Pembelajaran dilakukan secara daring.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait