LIPUTAN 11 RBt - Hingga kemarin Pemdes Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung belum melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Produk Unggulan Desa (Prokudes). Hal tersebut diungkapkan Kades Lubuk Sini, Hendra Kaswandi yang mengaku bahwa penetapan jenis prokudes akan dibahas sebelum APBDes perubahan dibahas. Adanya keterlambatan penetapan prokudes tersebut dikarenakan aturan desa wajib memiliki prokudes turun setelah pihak desa mengesahkan APBDes tahun 2021. "Prokudes kami belum kami tetapkan.Akan kami bahas sebelum APBDes perubahan ini," ungkapnya. Ditambahkan Hendra, jika penetapan APBDes perubahan akan dilaksanakan seiring dengan disalurkannya BLT DD hingga bulan kelima mendatang. "Segera dilaksanakan musdes agar dana DD bisa termanfaatkan secara maksimal," pungkas Hendra.(ae2)
Penetapan Prokudes Lewat Musdes
Kamis 22-07-2021,07:27 WIB
Editor : admin
Kategori :