KARANG TINGGI RBt - Pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini, pelaksanaan salat Idul Adha dianjurkan untuk ditiadakan khusus kawasan yang masuk zona merah. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sedangkan penyembelihan masih diperbolehkan sesuai syariat Agama Islam, namun pendistribusiannya dianjurkan untuk diantarkan langsung ke rumah warga. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), H. Sipuan, S.Ag, MM mengatakan pihaknya mendapati dua surat edaran yang menjadi rujukan pelaksanaan salat dan penyembelihan hewan kurban. Yakni instruksi Bupati Benteng dan surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. "Salat berjamaah masih diperbolehkan bagi yang diluar zona merah. Tapi tetap dengan syarat ketentuan prokes. Kalau penyembelihan tetap seperti syariat Islam. Hanya saja pembagian diantar oleh petugas ke rumah warga. Tidak ada lagi, warga yang mendatangi lokasi penyembelihan. Menghindari kerumunan," kata Sipuan. Terpisah, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Benteng, Samsul Bahri, S.Pd, MM mengatakan salat diperbolehkan bagi wilayah yang berstatus bukan zona merah. Namun tetap dengan prokes dan pembatasan 25 persen dari kapasitas. "Kita anjurkan untuk zona merah sementara tidak menunaikan salat berjamaah. Kalau diluar zona merah boleh asal prokes dan dibatasi 25 persen," kata Samsul. Samsul menuturkan lagi, jikapun tetap ingin melaksanakan harus mendapatkan izin dan dibuatkan pernyataan langsung dari kades setempat. Sehingga jika kedepan terjadinya penyebaran Covid-19, kades bisa mempertanggungjawabkan. "Buat surat pernyataan dari kades terkait dengan pelaksanaan salat berjamaah di zona merah. Karena kedepan, kades tidak seolah lepas tangan," demikian Samsul.(fry)
Daging Kurban Diantar ke Rumah Warga
Senin 19-07-2021,21:46 WIB
Editor : admin
Kategori :