KARANG TINGGI, RBt – Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin melakukan rapat bersama terkait dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasilnya, kembali diputuskan jam kerja ASN 75 persen secara Work From Office (WFO) dan 25 persen Work From Home (WFH). Wabup Benteng, Septi Peryadi, STP, M.AP mengatakan pembahasan ini penting lantaran angka kasus Covid-19 yang menyerang ASN semakin meningkat. Teknis pelaksanaan tugas kedinasan baik di kantor maupun di rumah diatur dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh kepala OPD masing-masing. ‘’ASN melakukan presensi kehadiran menggunakan absensi manual dan masih tetap mengisi aplikasi e-kinerja. 75 persen bekerja di kantor dan 25 persen di rumah. Teknisnya itu dikembalikan kepada kepala OPD masing-masing,’’ ujar Septi. Septi menuturkan, jika diketahui terkonfirmasi Covid-19, ASN maupun honorer diminta untuk melaksanakan WFH. Kemudian kedepan dalam rentang waktu yang ditetapkan, melakukan pengecekan kembali dengan tes antigen. ‘’Kalau terpapar, tentu diminta isolasi dan bekerja dari rumah saja,’’ demikian Septi.(fry)
75 Persen WFO, 25 Persen WFH
Rabu 30-06-2021,13:59 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-10-2024,15:46 WIB
Smartphone Flagship Xiaomi, Harga Terjangkau dengan Fitur Canggih
Kamis 24-10-2024,10:24 WIB
Susah Gemuk Meski Makan Banyak? Begini Cara Sehat Menambah Berat Badan
Kamis 24-10-2024,17:50 WIB
Rekomendasi Pelatihan Online Gratis, Ada Sertifikatnya Loh
Kamis 24-10-2024,16:39 WIB
Tips Sebelum Tidur, Supaya Nyenyak dan Berkualitas
Kamis 24-10-2024,14:30 WIB
Tiket.com x BNI Hadirkan Promo Menarik, Beli Semua Tiket Liburan Diskon Sampai 20%
Terkini
Kamis 24-10-2024,17:50 WIB
Rekomendasi Pelatihan Online Gratis, Ada Sertifikatnya Loh
Kamis 24-10-2024,16:39 WIB
Tips Sebelum Tidur, Supaya Nyenyak dan Berkualitas
Kamis 24-10-2024,15:46 WIB
Smartphone Flagship Xiaomi, Harga Terjangkau dengan Fitur Canggih
Kamis 24-10-2024,14:30 WIB
Tiket.com x BNI Hadirkan Promo Menarik, Beli Semua Tiket Liburan Diskon Sampai 20%
Kamis 24-10-2024,13:29 WIB