Warga Minta Plasma 384 Ha jadi Hak Milik

Selasa 29-06-2021,15:23 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI, RBt - Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) bersama perwakilan PT. Riau Agrindo Agung (RAA) dan sejumlah kades melakukan pertemuan terkait rencana lahan plasma. Dalam pertemuan, warga diwakili kades mendesak perusahaan untuk mengeluarkan 384 hektare (Ha) lahan plasma Hak Guna Usaha (HGU) menjadi milik warga seutuhnya. Kades Layang Lekat, Naryadi mengatakan jika pihaknya tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Baik Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 18 tahun 2021 maupun Peraturan Bupati (Perbup). Disamping itu, kehendak masyarakat meminta lahan plasma menjadi hak milik meskipun nantinya akan melakukan pembayaran secara kredit. ‘’Kami ikut aturan yang ada. Baik permen dan perbup. Harapan kami, lahan plama menjadi hak milik. Tidak lagi HGU. Walaupun dengan biaya pembebasan atau pengembalian masuk dibeban atau hutang kami secara kredit,’’ ujar Naryadi. Sementara, Estate Manager PT. RAA, Budi Irawan mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemkab Benteng terkait siapa saja warga yang akan menerima plasma. Terkait rencana pelepasan lahan ke warga secara tetap, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan. ‘’Kredit biasanya ada platform dari perusahaan. Ada kajian dari KJPP. Nanti akan dibahasa mekanismenya. Inilah juga yang akan kami tanyakan pada manajemen,’’ kata Budi. Budi menuturkan, perusahaan memiliki lahan inti seluas 1.900 ha. Kemudian jumlah lahan yang harus dikeluarkan mencapai 384 ha untuk dibagikan ke 20 desa di 4 kecamatan. Yakni Kecamatan Pematang Tiga, Bang Haji, Merigi Sakti dan Pagar Jati. Terpisah, Wabup Benteng, Septi Peryadi, STP, MAP mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap permentan terbaru yang berisikan petunjuk pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pembagian plasma. ‘’Kalau sudah mengetahui kriteria berdasarkan permentan, kita akan bentuk tim dengan melibatkan instansi terkait. Bersama membahas pembagian plasma sesuai aturan. Sehingga kedepan tidak menimbulkan polemik,’’ pungkas Septi.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait