13 Dewan tak Hadir, Paripurna Ditunda

Sabtu 05-06-2021,10:31 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI, RBt - Rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan agenda penyampaikan nota penjelasan di DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin, terpaksa ditunda. Lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tak kuorum, yakni hanya 12 anggota dewan yang hadir. Ketua DPRD Benteng, Budi Suryantono, S.Sos membenarkan jika paripurna pembahasan raperda yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus) ditunda lantaran ketidakhadiran anggota dewan. Pelaksanaan paripurna kembali dilaksanakan pada Senin (7/6) mendatang. Adapun dari total 25 dewan, 12 orang hadir, 2 orang izin dan 11 tanpa keterangan. Sudah dijadwalkan paripurna tadi (kemarin, red) dilaksanakan. Tapi karena banyak dewan tidak hadir, maka ditunda Senin depan, ujar Budi. Budi menuturkan, kondisi ini akan menjadi evaluasi bersama terkait kedisiplinan dewan. Namun, seluruh kewenangan berada diranah Badan Kehormatan (BK). Kalau soal itu (sanksi, red) itu tergantung dari BK. Jelasnya untuk sekarang paripurna dijadwalkan ulang, kata Budi. Sementara itu, paripurna kemarin membahas tiga raperda yang diajukan Pemkab Benteng. Diantaranya raperda penyelenggaraan terminal, raperda perubahan atas aturan daerah nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Kemudian raperda perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Benteng, Sugeng Oswari, M.Si mengatakan perda tersebut akan menjadi dasar dalam penarikan retribusi. Dimana pada tahun ini, Dishub ditargetkan untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 300 juta. Jika telah tuntas (Raperda, red) akan dilanjutkan dengan penerbitan peraturan bupati pengalihan status pos terpadu di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa menjadi terminal tipe C. Inilah yang akan menjadi dasar hukum kita dalam penarikan retribusi, pungkas Sugeng.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait