Pelaku Pelecehan Ditetapkan Tsk

Senin 31-05-2021,14:08 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

MERIGI SAKTI, RBt – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) menetapkan DY warga Kecamatan Merigi Sakti sebagai tersangka (Tsk) tindak pidana pelecehan seksual. Tsk diduga melakukan tindakan asusila terhadap Mawar (nama samaran, red) anak dibawah umur pada Sabtu (22/5) malam lalu. Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Iman Falucky, S.Tr, S.Ik mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, DY telah ditetapkan tsk dengan pasal yang disangkakan 281 ayat 1 tentang asusila. Adapun ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. ‘’Sudah ditetapkan tersangka (Tsk). Tapi tidak ditahan karena hukuman kurang dari 5 tahun. DY wajib lapor seminggu sekali sampai berkas dilimpahkan ke kejaksaan,’’ ujar Iman. Sekedar mengulas, kejadian terseut berlangsung sekitar pukul 04.35 WIB, Sabtu (22/5). Pada saat itu tsk sedang berkumpul di salah satu rumah yang akan melangsungkan pesta pernikahan. Tsk kemudian berniat untuk membuang air di belakang rumah korban. Ketika melintasi jendela, tsk melihat korban sedang tertidur lelap. Lantaran kondisi rumah sepi, tsk masuk melewati pintu belakang dan menuju ke kamar korban. Pada saat itulah DY diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Tak lama, korban terbangun membuat DY kaget dan langsung meninggalkan rumah. Kemudian, salah seorang keluarga korban yang masuk ke dalam kamar melihat korban menangis. Setelah ditanyakan, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialami.(fry)  

Tags :
Kategori :

Terkait