Kejari Segera Periksa, Kades Korupsi DD

Sabtu 29-05-2021,09:21 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

TABA PENANJUNG, RBt - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Senin (31/5/2021) mendatang menjadwalkan pemanggilan terhadap oknum kades, sekdes, bendahara dan pelaksana kegiatan. Pemanggilan tersebut dalam rangka memperkuat keterangan terkait dugaan korupsi dana desa (DD) di Kecamatan Taba Penanjung. ‘’Senin kita minta kades, sekdes, bendahara dan pelaksana kegiatan diminta hadir secara bersamaan untuk bertemu penyidik,’’ ujar Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Daniel Raja Philips Hutagalung, SH, MH. Daniel menjelaskan, penyelidikan ini terkait dengan dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan infrastruktur Jalan Usaha Tani (JUT). Sebelumnya berdasarkan pengecekan langsung bersama tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Benteng, terdapat kerugian negara mencapai Rp 133 juta. Setelah seluruhnya rampung, pihaknya akan menetapkan tersangka (tsk) dalam kasus tersebut. ‘’Sampai sekarang sudah 30 saksi yang dimintai keterangan. Kami terus melakukan pengumpulan data. Segera ditetapkan tersangka dalam kasus ini,’’ kata Daniel. Terpisah, Ketua Pusat Kajian Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus yang terindikasi korupsi. ‘’Kalau memang ada dugaan korupsi, bisa segera tetapkan tersangkanya. Harapan kita kasus bisa diusut tuntas,’’ pungkas Melyan.(fry)  

Tags :
Kategori :

Terkait