KARANG TINGGI, RBt - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) telah bekoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bengkulu terkait dengan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Benteng. Alhasil, dalam waktu dekat tim BPKP akan turun untuk melakukan audit penghitungan dugaan kerugian negara dalam kegiatan program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja dan pembangunan infrastruktur. Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Benteng tahun 2019 ini menggunakan APBN senilai Rp 1.059.420.000. Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Daniel Raja Philips Hutagalung, SH, MH mengatakan pihaknya akan menyampaikan beberapa dokumen penting untuk menjadi bahan penghitungan dari BPKP. Sesuai dengan permintaan kami beberapa waktu lalu, BPKP sependapat dan akan melakukan penghitungan kerugian negara dalam waktu dekat ini, ujar Daniel. Daniel menuturkan, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kurang lebih terdapat 30 saksi yang telah dimintai keterangan. Diantaranya berasal dari pihak ketiga, penerima bantuan dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sudah 30 orang saksi yang dimintai keterangan. Dalam kasus ini ada indikasi penyelewengan uang negara dengan modus kegiatan fiktif dan kekurangan volume pembangunan, kata Daniel. Daniel mengungkapkan dalam kasus ini terdapat pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Kalau ancaman hukuman bisa seumur hidup penjara, demikian Daniel.(fry)
Hitung Kerugian Negara, BPKP Segera Turun
Jumat 28-05-2021,13:09 WIB
Editor : admin
Kategori :