Hari Ini, Seleksi JPTP Dibuka

Senin 24-05-2021,07:24 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI, RBt - Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) telah dimulai. Tahap awal yakni penerimaan berkas administrasi dibuka mulai hari ini hingga Senin (31/5) mendatang. Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Benteng yang boleh mendaftar dan ikut seleksi, tapi juga ASN dari luar Benteng. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan ketiga JPTP yang dimaksud yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Sebagai ketentuan umum, calon peserta merupakan ASN aktif, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun, mengalami pengalaman pada bidang tugas yang akan diduduki secara akumulatif paling singkat 5 tahun, telah mengikuti PIM tingkat 3 dan berusia paling maksimal 56 tahun serta beberapa ketentuan umum lainnya. ‘’Penerimaan berkas untuk calon peserta seleksi JPTP sudah dibuka mulai besok (hari ini, red). ASN luar Benteng bisa mendaftar. Tapi kalau bisa diutamakan ASN di Benteng,’’ ujar Apileslipi. Apileslipi menuturkan untuk persyaratan diantaranya surat lamaran ditulis tangan diatas kertas double folio, riwayat hidup, menandatangani fakta integritas, fotokopi ijazah, diklat PIM tiga, penilaian prestasi kerja dan surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman. ‘’Semua berkas diantar langsung ke sekretariat pansel di kantor BKPSDM Benteng,’’ kata Apileslipi. Sementara itu untuk tahapan seleksi terbagi dalam tiga yakni tahap seleksi administrasi, kompetensi dan rekam jejak. ‘’Seleksi kompetensi terbagia dua. Yakni kompetensi manajerial dengan metode assesment yang dilaksamakan secara bekerjasama dengan instansi yang memiliki unit assesment. Sementara kompetensi bidang dengan metode tes tertulis, wawancara dan presentasi,’’ kata Apileslipi. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Benteng, Sutan Ismail, S.Kom meminta jika pelaksanaan seleksi sesuai dengan aturan yang ada. Menempatkan ASN yang memiliki kompetensi dibidang tugas bersangkutan. ‘’Soal penempatan itu hak prerogratif bupati. Tapi dalam pelaksanaan, kita harap bisa menempatkan ASN yang berkompeten. Jangan asal tempatkan karena ada iming-iming,’’ pungkas Sutan.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait