WTP Desak Transparansi Pengukuran Lahan   

Senin 10-05-2021,07:49 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

  TABA PENANJUNG, RBt – Hingga saat ini, Warga Terdampak Proyek (WTP) di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung belum menyetujui harga ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol. Lantaran sejumlah warga menilai jika pengukuran luas lahan belum tepat. Tidak hanya itu, jumlah tanam tumbuh banyak yang tak dihitung, serta ganti rugi bahan material bangunan fisik yang tidak sesuai. Salah seorang WTP, Sarmaria Sihombing mengklaim jika kurangnya transpransi dalam hal pengukuran dan penghitungan luasan lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Seperti miliknya, pada pengukuran awal luas lahan terdampak 2.939 meter persegi. Kemudian saat pemanggilan, diketahui hanya mencapai 1.676 meter persegi. ‘’Kami hanya meminta transpransi dalam penghitungan. Banyak tanam tumbuh tak dihitung. Luasan lahan juga kurang. Tentunya ini sangat merugikan warga. Kalau perlu dilakukan ukur ulang dengan melibatkan langsung pemilik lahan,’’ ujar Sarmaria. Sementara itu, WTP tol lainnya, Sapri mengatakan dirinya terdampak rumah dan tanah untuk pembangunan jalan tol. Namun dinilai jika harga yang ditetapkan terkesan rendah dan tidak sesuai. ‘’Hasil hitung ganti rugi rumah dan tanah saya tidak sesuai. Setelah mereka hitung, harga tiba-tiba keluar. Tanpa ada kompromi terlebih dahulu kepada kami pemilik. Ini sangat disayangkan,’’ ungkap Sapri. Terpisah, Kuasa hukum 15 WTP Desa Sukarami, Zuhendri mengatakan dalam undang-undang pengadaan tanah dan proses pengadaan tanah, musyawarah penetapan harga terdapat konsekuensi hukum. Untuk mengupayakan terjadinya suatu keadilan. Begitu musyawarah penetapan harga ditandatangani, ada jenjang waktu hingga 30 hari untuk melakukan negosiasi dengan panitia dalam penentuan harga. ‘’Setelah 30 hari melalukan negosiasi tersebut ada keberatan, maka akan diajukan ke pengadilan selama 14 hari. Akan tetapi selama ini masyarakat tidak pernah diberitahu tentang tahapan musyawarah penetapan harga ini dan terlewatkan hingga masyarakat merasa dirugikan. Kita juga akan berupaya untuk melakukan upaya hukum terhadap tanah hingga bangunan yang sudah di konsinyasi,’’ pungkas Zuhendri.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait