Bup, Wabup, Dewan Berpeluang Terima THR

Senin 03-05-2021,08:03 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

  KARANG TINGGI, RBt - Tahun ini bupati, wakil bupati dan anggota DPRD berpeluang mendapatkan THR. Hal ini jika berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian THR yang baru saja ditandatangani Presiden RI, Ir. Joko Widodo. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng, Welldo Kurniyanto, SE, MM mengatakan sebelumnya telah menerima edaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42 tentang penyaluran THR. Namun belum mendapati adanya kepastian penyaluran kepada bupati, wabup dan dewan. Kemudian terbaru, pihaknya menerima PP nompr 63 yang tertera jelas dapat disalurkan kepada ketiganya. Sehingga saat ini masih mempelajari terkait dengan penyaluran THR bagi bupati, wabup dan anggota dewan. ‘’Memang di PMK nomor 42 tidak mengatur pemberian THR bagi bupati, wabup dan dewan. Tapi di PP 63 aturan penyaluran itu sudah jelas. Sehingga kami akan mempelajari ini,’’ ujar Welldo. Sementara, Kabid Perbendaharaan BKD Benteng, Herlinawati, S.Ip mengatakan penyaluran THR kemungkinan pada Minggu ini. Saat ini pihaknya tengah menggodok peraturan bupati (perbup) sebagai landasan pembayaran THR. Adapun total anggaran THR mencapai Rp 15 Miliar. ‘’Perbupnya sudah di bagian hukum. Selanjutnya verifikasi di Pemprov Bengkulu. Kalau semua sudah tuntas, penyaluran bisa dilakukan. Jadi, ASN diminta sedikit bersabar,’’ pungkas Herlinawati.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait