KARANG TINGGI, RBt - Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin menerima edaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang regulasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR). Salah satu ketentuannya, pejabat eselon II tahun ini akan menerima THR. Terkecuali bagi bupati, wabup dan anggota DPRD. Kabid Perbendaharaan BKD Benteng, Herlinawati, S.Ip mengatakan jika tahun lalu, pejabat eselon II tak mendapatkan THR, pada tahun ini malah sebaliknya. ‘’PMK baru kami terima. Pejabat eselon II tahun ini terima THR. Tapi untuk bupati, wabup dan anggota dewan tidak,’’ ujar Herlinawati. Herlinawati menuturkan, penyaluran THR kemungkinan pada pekan depan. Saat ini pihaknya tengah menggodok peraturan bupati (perbup) sebagai landasan pembayaran THR. ‘’Perbupnya sudah di bagian hukum. Selanjutnya verifikasi di Pemprov Bengkulu. Kalau semua sudah tuntas, penyaluran bisa dilakukan. Jadi, ASN diminta sedikit bersabar,’’ ungkap Herlinawati. Terpisah, Kabid Anggaran, Ade Christian, S.STP, M.Si mengatakan total anggaran untuk THR mencapai Rp 15 miliar. Dana tersebut telah tersedia di kas daerah. Kemudian siap untuk disalurkan. ‘’Kalau secara administrasi lengkap, bisa secepatnya disalurkan. Dana sudah tersedia,’’ pungkas Ade.(fry)
Tahun Ini Pejabat Eselon II Terima THR
Jumat 30-04-2021,08:52 WIB
Editor : admin
Kategori :