Polisi Mintai Keterangan Tiga Oknum ASN

Selasa 27-04-2021,08:42 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI, RBt - Polres Bengkulu Tengah (Benteng) telah melakukan penyelidikan kasus penarikan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) senilai Rp 1,6 miliar. Bahkan, tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Iman Falucky, S.Tr, S.Ik mengatakan ketiga oknum ASN tersebut merupakan mantan pejabat di Disnakertrans Benteng yang menjabat pada tahun 2016 hingga 2019. ‘’Sekarang sedang proses penyelidikan. Kami juga memerlukan alat bukti yang lain. Saksi-saksi sudah diperiksa. Semuanya merupakan ASN yang pernah menjabat di Disnakertrans Benteng,’’ ujar Iman. Iman menuturkan memastikan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini, pihaknya akan bekoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Tenaga Kerja. ‘’Jadi informasi sementara, ada penarikan retribusi dari perusahaan yang uangnya tidak masuk ke kas daerah. Kita dalam waktu dekat akan koordinasi dengan dua kementerian terkait aturan penarikan retribusi tersebut,’’ kata Iman. Terpisah, Kepala Disnakertrans Benteng, H. Masdar Helmi, SE mengklaim jika penarikan retribusi baru dilakukan pada tahun 2020. Sebagai dasar hukumnya, Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin memperkerjakan TKA. Sedangkan Perbup Nomor 29 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksana Perda Tahun 2016. Disinggung bagaimana dengan tahun sebelumnya, Masdar menegaskan bahwa dirinya hanya mengetahui realisasi penarikan resmi retribusi yang dananya masuk ke kas daerah mulai tahun lalu. ‘’Setahu saya hanya tahun 2020 diberlakukan penarikan retribusi. Kalau penarikan tahun 2019 atau tahun sebelumnya lagi saya benar-benar tidak tahu,’’ pungkas Masdar.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait