Puskaki Minta Kejati dan Kejari Tindaklanjuti Laporan LSM

Senin 19-04-2021,11:10 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI, RBt - Ketua Pusat Kajian Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) segera menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beberapa waktu lalu. Terutama pengusutan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2013 dan 2014 yang saat ini disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng. Kemudian adanya penarikan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA). ‘’Laporan dari LSM bisa segera ditindaklanjuti. Membuktikan apakah memang adanya indikasi dugaan korupsi sesuai yang dilaporkan atau tidak. Bisa ditindaklanjuti langsung Kejati atau dilimpahkan ke Kejari,’’ ujar Melyan. Melyan menuturkan, ini menjadi permasalahan, terlebih jika nanti ditemukan adanya pelanggaran administrasi hingga mengakibatkan kerugian negara. ‘’Karena ini uang negara yang digunakan, jadi pengawasan harus lebih ketat,’’ jelas Melyan. Sekedar mengulas, Kamis (15/4) di depan kantor Kejati Bengkulu, aksi demo dilakukan oleh LSM Pekat Bengkulu dan Grashi Benteng. Keseluruhan didapati adanya 22 item dugaan kasus penyelewengan uang negara di Provinsi Bengkulu. Beberapa diantaranya di Benteng, selain RDTR dan retribusi TKA, pihaknya meminta Kejati Bengkulu melakukan pengusutan terhadap pematangan lahan rumah susun, memeriksa tim audit BPK terhadap audit seluruh kendaraan dinas, pengusutan dugaan suap atas pembuatan peraturan daerah (perda) jalan batu bara, pengusutan reklamasi oleh tambang batu bara.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait