BENGKULU RBt - Sekda Kota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi menegaskan bahwa pemerintah sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang ditengarai melakukan perbuatan melanggar norma sebagai ASN. Oknum pejabat berinisial No telah dicopot dari jabatannya sebagai Plt Kadis dan juga Kabid di Dinas Dukcapil Kota. Selanjutnya No ditempatkan pada posisi staf di Dinas PBK dan Penyelamatan Kota. "Sudah (dicopot dari jabatan). Ditempatkan jadi staf di Dinas PBK," kata sekda ditemui kemarin di kantornya. Mengisi kekosongan jabatan Plt Kadis pada Dinas Dukcapil, telah ditunjuk Asisten III Setda Kota Bengkulu M Husni. Untuk diketahui, bermula dari kehebohan warga komplek Perumahan Ejuka RT 20 Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu pada Senin (12/4) yang mendapati sejumlah orang di salah satu rumah diduga tengah mabuk-mabukan. Salah seorang diantaranya merupakan oknum pejabat pemkot.(red)
Dicopot dari Plt Kadis, jadi Staf di Dinas PBK
Kamis 15-04-2021,09:55 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,12:42 WIB
Warga Usul Festival Band hingga Konser untuk Kembangkan Program Berbinar
Minggu 31-05-2026,08:15 WIB
Sah! KH Karsun Rais Syuriyah dan Darmawan Saputra Ketua Tanfidziyah PCNU Bengkulu Tengah 2026-2031
Minggu 31-05-2026,14:28 WIB
WFH ASN Setiap Jumat Lanjut 2 Bulan Lagi, Menpan RB Beri Catatan
Minggu 31-05-2026,10:28 WIB
Nama Unik, Semangat Besar! Icak-Icak Band Siap Ramaikan Dunia Musik Benteng
Terkini
Minggu 31-05-2026,14:28 WIB
WFH ASN Setiap Jumat Lanjut 2 Bulan Lagi, Menpan RB Beri Catatan
Minggu 31-05-2026,12:42 WIB
Warga Usul Festival Band hingga Konser untuk Kembangkan Program Berbinar
Minggu 31-05-2026,10:28 WIB
Nama Unik, Semangat Besar! Icak-Icak Band Siap Ramaikan Dunia Musik Benteng
Minggu 31-05-2026,08:15 WIB
Sah! KH Karsun Rais Syuriyah dan Darmawan Saputra Ketua Tanfidziyah PCNU Bengkulu Tengah 2026-2031
Sabtu 30-05-2026,17:49 WIB