Meresahkan, Pemilik Warem Bakal Ditindak

Kamis 15-04-2021,09:18 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

TALANG EMPAT, RBt – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali mengeluarkan imbauan secara lisan terhadap pemilik warung remang-remang (warem) di kawasan liku sembilan Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung. Para pemilik warem diminta tidak beroperasi hingga larut malam dan tidak ada kegiatan yang terindikasi prostitusi. Jika terbukti melanggar, maka akan dilakukan penindakan. ‘’Kalau surat edaran sudah sering disampaikan. Tapi khusus untuk bulan Ramadhan ini baru disampaikan secara lisan. Kita minta untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah. Jangan menimbulkan keresahan dengan buka larut malam, adanya miras apalagi indikasi prostitusi,’’ kata Kabid Trantibum Satpol PP Benteng, Nur Hidayat, SH. Nur menuturkan, selain warem seluruh rumah makan masih diperbolehkan berjualan. Namun dengan cara memasang tirai atau hordeng agar tidak terlihat keluar. ‘’Kedepan akan dilakukan peninjauan langsung ke lokasi. Baik warem atau rumah makan. Saat ini tetap kita imbau untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah,’’ pungkas Nur.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait