Tarawih Diperbolehkan, Kemenag: Patuhi Prokes

Selasa 13-04-2021,06:57 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

TABA PENANJUNG, RBt – Pemerintah pusat akhirnya mengumumkan secara resmi jika awal puasa 1442 Hijriah jatuh pada hari ini. Tadi malam, umat Islam juga telah mulai melaksanakan Salat Tarawih. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Benteng, H Sipuan, S.Ag, MH mengatakan sesuai dengan pengumuman resmi Menteri Agama (Menag) bahwa 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada hari ini. Selain itu, Kemenag RI juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Dalam SE tersebut diperbolehkan melaksanakan ibadah salah satunya salat Tarawih. Namun pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes). Diantaranya membawa sajadah masing-masing, mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun, menyediakan hand sanitizer dan jaga jarak. ‘’Untuk imbauan sudah disampaikan kepada seluruh jajaran kemenag termasuk pengurus masjid. Jadi harapannya, pengurus masjid dapat mengimbau warga untuk taat prokes. Ibadah tetap boleh, namun patuhi prokes. Ini semata-mata untuk kebaikan bersama pada masa pandemi Covid-19,’’ kata Sipuan. Terpisah, Ketua PD Muhammadiyah Benteng, Drs. Widiyatnono mengatakan sesuai dengan maklumat pimpinan pusat, jika awal puasa jatuh hari ini. Tentunya dalam pelaksanaan ibadah tetap mematuhi prokes masa pandemi Covid-19. ‘’Awal puasa serentak bersama dengan pemerintah pusat. Soal ibadah diperbolehkan dengan patuhi prokes,’’ terang Widiyatnolo. Sementara itu, dari pantauan Rakyat Benteng (RBt), sejumlah masjid dipadati jemaah yang akan menunaikan ibadah Tarawih. Namun, ketaatan terhadap prokes Covid-19 masih minim, lantaran masih banyak ditemukan warga yang tidak mengenakan masker. ‘’Cukup ramai yang hadir di masjid. Karena ini hari pertama (Tadi malam, red). Banyak yang tidak pakai masker. Padahal tadi sudah diimbau dari perangka masjid untuk jaga jarak dan patuh prokes,’’ ujar Borti, warga Kecamatan Taba Penanjung.(fry/cw3)

Tags :
Kategori :

Terkait