YBI Ajukan Gugatan ke PTUN Wakapolres Warga Jangan Anarkis

Jumat 09-04-2021,06:53 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

  KARANG TINGGI, RBt – Polemik status kepemilikan lahan hak pakai di kawasan Desa Pondok Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang terus bergulir. Bahkan, saat ini Yayasan Baptis Indonesia (YBI) telah menyampaikan gugatan ke PTUN agar permasalahan tersebut segera tuntas. Poin utamanya yakni meminta Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu segera mengeluarkan keputusan terkait perpanjangan izin. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Hendri Donal, MH membenarkan adanya pengajuan gugatan dari YBI. Mengenai luas lahan yang diajukan perpanjangan izin oleh YBI seluas 25 hektare (Ha) dan masih diproses. ‘’YBI menyampaikan laporan ke PTUN. Mempertanyakan kenapa BPN sampai sekarang belum juga mengeluarkan izin perpanjangan yang sudah lama diusulkan,’’ ujar Hendri. Hendri juga meminta sejumlah warga desa yang meminta agar lahan tak diperpanjang untuk bersabar. Tepatnya menunggu keputusan dari PTUN. ‘’Kita tunggu hasil PTUN. Kalau memenangkan YBI, maka BPN bisa mengajukan banding ke MA. Nanti terakhir di MA itulah hasilnya. Jika BPN menang maka tanah besar kemungkinan menjadi berstatus hak pakai pemda dan akan kita upayakan untuk bisa dikelola warga,’’ kata Hendri. Sementara, perwakilan warga, Ibnu Rozi mengatakan warga masih bersihkeras meminta agar lahan bisa dikembalikan untuk dikelola warga. Diklaim selama ini lahan yang dikelola YBI tidak maksimal. ‘’Kami meminta kepastian status lahan ini sendiri. Harapannya bisa dikelola oleh warga dan izin tidak diperpanjang ke YBI,’’ ujar Rozi. Terpisah, Waka Polres Benteng, Kompol Abdu Arbain meminta warga untuk tetap bersabar dan tidak melakukan tindakan anarkis melawan hukum. ‘’Warga diminta tidak menimbulkan masalah baru. Bertindak anarkis dilarang sekali. Kalau sampai terjadi tentu akan terjerat tindakan pidana,’’ pungkas Abdu.(fry)   

Tags :
Kategori :

Terkait