Polemik Hutan Buruh, IUP dan HPT di Bengkulu Tengah, BKSDA Minta Verifikasi Bersama
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Polemik status lahan yang dilalui akses jalan menuju Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu. Riuh dugaan kawasan hutan buruh, Hutan Produksi Terbatas (HPT), hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sempat memicu kebingungan di tengah masyarakat kini diarahkan untuk diselesaikan melalui verifikasi bersama.
Sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Niur berencana meminjam alat berat milik Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Tengah guna melakukan perataan jalan. Namun, muncul informasi dari pihak Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun dan PT KRU yang menyarankan agar Pemdes terlebih dahulu mengurus izin melintasi kawasan yang diduga masuk hutan buruh, HPT, maupun wilayah IUP. Dugaan tersebut sempat dibantah oleh pihak desa sehingga memunculkan polemik.
BACA JUGA:Tujuh Komisioner KPID Bengkulu Periode 2026 - 2029 Resmi Dilantik
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi KSDA Wilayah II BKSDA Bengkulu, Mariska Tarantono, menegaskan pentingnya pengecekan bersama seluruh pihak terkait untuk memastikan batas-batas kawasan secara akurat.
“Kita cek bersama saja di lapangan. Desa, KPHL, BKSDA, dan pihak perusahaan datang langsung ke lokasi untuk memetakan mana yang masuk IUP, HPT, atau hutan buruh. Dengan begitu, hasilnya objektif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar Mariska.
Menurutnya, verifikasi lapangan menjadi langkah paling tepat agar tidak ada kesimpulan sepihak yang dapat memicu konflik baru. Ia menekankan bahwa proses tersebut harus transparan dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
BACA JUGA:Plt Dirut Ida Riyani Promosikan Keunggulan RSD Sungai Lemau, Apa Saja?
“Nanti hasilnya bisa kita verifikasi bersama. BKSDA juga dapat menunjukkan peta atau denah lokasi yang memang masuk kategori HPT, IUP, atau hutan buruh. Jadi semuanya jelas dan memiliki dasar,” tambahnya.
Mariska juga menyarankan agar hasil pengecekan bersama tersebut dituangkan secara resmi dan ditembuskan kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
“Kalau sudah ada peta dan berita acara hasil verifikasi bersama, itu akan menjadi acuan yang kuat bagi desa saat bersurat ke Pemda. Lebih baik lagi jika seluruh pihak menyepakati hasil tersebut sejak awal,” pungkasnya.(one)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
