DISWAY AWARDS

Pemagaran Bukit Kandis Tuai Protes, Penggiat Alam Soroti Legalitas Lahan

Pemagaran Bukit Kandis Tuai Protes, Penggiat Alam Soroti Legalitas Lahan

--

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Dugaan penutupan akses panjat tebing di kawasan Bukit Kandis, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, memicu kekecewaan para penggiat olahraga alam. Lokasi yang selama ini menjadi tujuan utama pemanjat tebing dari berbagai daerah tersebut dilaporkan dipagari kawat berduri oleh oknum warga, sehingga tidak lagi dapat diakses secara bebas.

Pemagaran tersebut dinilai menghambat aktivitas panjat tebing dan kegiatan alam bebas lainnya yang telah berlangsung puluhan tahun di Bukit Kandis. Kondisi ini pun memunculkan kekhawatiran akan hilangnya ruang publik bagi penggiat olahraga alam di Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! TPG Guru Lulusan PPG 2025 Bakal Dibayar

Mantan Pelatih Panjat Tebing Bengkulu Tengah, Alamsyah Baki, S.I.Kom, menyayangkan tindakan tersebut dan menilai pemagaran sebagai bentuk perampasan hak kebebasan penggiat olahraga alam.

“Jika akses ditutup seperti ini, hak-hak kebebasan penggiat olahraga alam bebas jelas terindikasi dirampas. Secara historis, tebing Bukit Kandis sudah menjadi spot favorit panjat tebing sejak tahun 1980-an,” ujar Alamsyah.

Ia menjelaskan, Bukit Kandis memiliki rekam jejak panjang sebagai lokasi berbagai kegiatan berskala daerah hingga nasional. Kawasan tersebut kerap digunakan untuk event panjat tebing serta pelatihan vertical rescue oleh kelompok Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Bengkulu.

BACA JUGA:Dorong Literasi Digital, Mafindo Bengkulu Gelar Pelatihan AI Ready ASEAN di Bengkulu Tengah

“Bukit Kandis pernah menjadi lokasi event climbing dan pelatihan vertical rescue tingkat provinsi hingga nasional. Sangat disayangkan jika kawasan bersejarah ini justru dipagari dan tidak bisa diakses,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alamsyah menekankan pentingnya kejelasan status kepemilikan lahan yang dipagari. Menurutnya, pemagaran tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar aturan dan dapat berujung pada persoalan hukum.

“Yang perlu dipertanyakan, lahan itu milik siapa. Jika benar milik pribadi tentu ada hak pemilik, tetapi jika ternyata merupakan aset pemerintah, maka ada aturan hukum pidana yang mengatur tindakan pemagaran tersebut,” pungkas Alamsyah. (one)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: