DISWAY AWARDS

Siapa Plt Dirut RSD Sungai Lemau dan Dinas Perpusip Bengkulu Tengah? Simak Penjelasan Kepala BKPSDM

Siapa Plt Dirut RSD Sungai Lemau dan Dinas Perpusip Bengkulu Tengah? Simak Penjelasan Kepala BKPSDM

Rahmat Apriadi, S.STP, M.E., Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah. Dok--

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Lama dinanti, akhirnya Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSD Sungai Lemau serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bengkulu Tengah diserahkan pada Senin, 2 Februari 2025 lalu.

 

Penyerahan dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai langkah memastikan keberlangsungan roda organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sambil menunggu pengangkatan pejabat definitif.

 

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Rahmat Apriadi, mengatakan penyerahan SK Plt telah mendapatkan izin serta kepercayaan dari Bupati dan Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah.

 

BACA JUGA:Beredar Isu APH Bakal Masuk Desa, Polres Benteng Minta Warga Laporkan Jika Ditemukan Indikasi Penyelewengan DD

BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan Dana Desa Padang Burnai Masih Diusut, Kerugian Negara Ditaksir Lebih Rp100 Juta

 

‘’Pagi ini (Senin, red) saya sudah mendapatkan izin dan atas kepercayaan dari bapak bupati dan sekda untuk memberikan SK Plt kepada direktur RSD dan dinas perpustakaan dan kearsipan Bengkulu Tengah,” ujar Rahmat Apriadi.

 

Adapun jabatan Plt Direktur RSD Bengkulu Tengah ditunjuk Ida Riyani, S.ST. seperti diketahui, Ida menjabat Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

Sementara jabatan Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bengkulu Tengah diisi oleh Hj. Muznaini, SH, yang merupakan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

BACA JUGA:Gabungan Tenaga Outsourcing Gercep Tangani Sampah Pasca Malam Berbinar dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Polda Bengkulu OTT Dua Oknum Polisi Bengkulu Tengah, Kapolres Tunggu Hasil Propam

 

Rahmat melanjutkan, masa berlaku SK Plt bersifat sementara hingga dilantiknya pejabat definif.

 

‘’SK Plt berlaku sampa dilantiknya pejabat definitif,’’ ujar Rahmat.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: