Pelamar 9 Jabatan PPPK Kementerian Perhubungan 2023 WAJIB Penuhi Persyaratan Ini Jika Tak Ingin Gugur

Pelamar 9 Jabatan PPPK Kementerian Perhubungan 2023 WAJIB Penuhi Persyaratan Ini Jika Tak Ingin Gugur

Ilustrasi--

Pelamar 9 Jabatan PPPK Kementerian Perhubungan 2023 WAJIB Penuhi Persyaratan Ini Jika Tak Ingin Gugur

RAKYAT BENTENG.COM - Dari 1.233 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional yang dibuka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terdapat 9 jabatan fungsional yang diwajibkan kepada para pelamarnya memiliki syarat khusus yakni berupa pengalaman dan sertifikat. Konsekuensi jika tidak memenuhi syarat tersebut bakal dinyatakan gugur. 

Apa sajakah persyaratan yang mesti dipenuhi, berikut daftarnya: 

a. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Pemula - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki Sertifikat Basic Safety Training yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang program diklatnya telah memperoleh pengesahan (approval) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang masih berlaku.

b. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki salah satu Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT I)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT I)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III) yang masih berlaku.

c. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki salah satu Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT I)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT I)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III) yang masih berlaku.

d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 6 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 12 Tahun.

BACA JUGA:Gaji Rp10 Juta, Seleksi PPPK 2023 Kemendikbud Dibuka, 5.634 Formasi Bagi Lulusan D-III, D-IV, S-1, S-2 dan S-3

BACA JUGA:Kementerian Perhubungan Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Ada untuk Lulusan SMK, Baca Syaratnya di Sini

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023: Tawarkan Gaji Maksimal Rp9.403.380, Cek Dulu Persyaratan Khususnya

e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 3 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 6 Tahun.

f. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Angkutan Udara, diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Penyelenggaraan Angkutan Udara (PAU) yang dikeluarkan oleh Direktorat Angkutan Udara/ Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Angkutan Udara.

g. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Pengoperasian Pesawat Udara minimal 3 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Pengoperasian Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 6 Tahun.

h. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen, diharuskan memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: