Pejabat Tak Lapor LHKPN Siap-Siap
--
RAKYAT BENTENG.COM - Apa itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN? mengutip dari Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan KPK RI
Nomor 7 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
Adapun yang dimaksud penyelenggara negara adalah pejabat negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau
yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BACA JUGA:Deretan Kepala Dinas Ini Belum Ada Data Harta Kekayaannya di e-LHKPN, Inspektur:
Ketentuan Laporan LHKPN, dilakukan secara elektronik melalui laman resmi di situs elhkpn.kpk.go.id. Dalam penyampaiannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020, LHKPN haruslah memuat sejumlah data, antara lain: nama, jabatan, instansi, identitas istri/suami dan anak, baik anak tanggungan maupun bukan anak tanggungan, jenis, nilai, asal usul dan tahun perolehan serta pemanfaatan harta kekayaan, besaran penerimaan dan pengeluaran, surat kuasa mendapatkan data keuangan dengan tanda tangan sesuai dengan KTP dan surat pernyataan dari penyelenggara negara.
Setelah penyampaian dilakukan, KPK akan melakukan verifikasi administratif dari LHKPN yang disampaikan. Verifikasi tersebut dilakukan dengan memeriksa ketepatan dan kelengkapan laporan yang disampaikan, termasuk halnya surat kuasa mendapatkan data keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: