Rugikan Negara Rp. 494 Juta, BP Kades Kertapati P21

Rugikan Negara Rp. 494 Juta, BP Kades Kertapati P21

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.COM - Berkas perkara (BP) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan Dana Desa (DD) di Pemerintahan Desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati tahun anggaran 2019 dengan tersangka BE, Kades setempat sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng.

 

Dalam perkara ini diketahui negara mengalami kerugian sekitar Rp.494 juta.

 

Rinciannya, pertama pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) ditemukan dugaan penyelewengan anggaran sekitar Rp 338 juta dan penyertaan modal desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 109 juta.

 

Kapolres Benteng, AKBP. Rido Purba, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH menjelaskan tim penyidik telah melakukan tahapan penyelidikan hingga penyidikan dalam pekara dugaan korupsi sejak 24 September lalu.

 

BACA JUGA:Gara-Gara Ini Kades Ucapkan Alhamdulillah

 

BACA JUGA:25 Warga di Bengkulu Tengah Belum Ambil Bansos, Cek Namanya di Sini

 

Proses penyidikan itu berdasarkan laporan yang masuk, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi DD.

 

‘’Dari penyelidikan yang dilakukan tim, ditemukan pelanggaran hukum terkait pengelolaan DD tahun 2019. BE selaku kades telah kita tetapkan sebagai tersangka. Perkara ini sudah dilimpahkan. Tahap duanya, penyerahan tersangka dan barang bukti pada Jumat lalu (23 Desember, red),’’ ujar Donald.

 

Donald mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka BE selaku kades melakukan pengelolaan DD sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya yang telah ditunjuk sebagai panitia pelaksana kegiatan anggaran.

 

Dari pengakuan BE, dirinya tidak melibatkan perangkat desa karena mereka belum pernah pengelolaan kegiatan dan belum ada pengalaman, keahlian dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengelolaan keuangan kegiatan.

 

BACA JUGA:Selain Pesangon, Karyawan PT. Batanghari Bakal Terima Uang Ini

 

BACA JUGA:Lama Dinanti, Mobil Damkar Hibah DKI Jakarta Tiba

 

‘’Dari hasil pengusutan perkara dugaan korupsi DD ini, kita telah memeriksa 41 saksi. Terdiri dari para perangkat desa, kader desa, supplier barang, tenaga ahli,’’ demikian Donald. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: