Tahun Ini BLT DD Masih Disalurkan, Rp 300 Ribu/Bulan

Tahun Ini BLT DD Masih Disalurkan, Rp 300 Ribu/Bulan

LIPITAN 11 RBt – Upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid 19 masih dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan tetap menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). Tahun ini untuk besaran BLT telah ditetapkan Rp 300 ribu/bulan/KPM. Kasi Pendampingan Pembangunan Desa Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Benteng, Susilawati, S.Kom mengatakan bahwa tahun ini seluruh desa wajib untuk menganggarkan BLT DD sebesar 40 persen dari total pagu DD yang didapatkan. Kemudian menyalurkan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 12 bulan. ‘’Aturannya sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07.2021 tentang tentang pengelolaan dana desa bahwa penerima BLT DD per bulan akan mendapatkan Rp. 300 ribu setiap bulan untuk satu tahun,’’ ujar Susi. Susi menjelaskan, penerima manfaat DD melalui program penyaluran BLT DD tersebut harus sesuai dengan aturan yang ada dimana nantinya akan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum. ‘’Untuk jumlah KPM ditetapkan melalui musdes dengan menimbang kriteria layak atau tidak. Diluar dari penerima bansos lainnya,’’ demikian Susi.(ae2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: