Perkara Dugaan Persetubuhan Anak di Bengkulu Tengah Bergulir ke Kejaksaan
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau persetubuhan terhadap anak serta pencabulan yang terjadi di Desa Lubuk Uneng Baru, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah, memasuki tahap II.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Rabu (9/9/2026).
Tersangka dalam perkara tersebut yakni OS (26), warga Desa Lubuk Uneng Baru. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Buktikan Keseriusan, Dewan Agendakan Pertemuan dengan Direksi RSD Sungai Lemau pada
BACA JUGA:Polisi Limpahkan Tersangka Dugaan Penggelapan di Padang Betuah ke Jaksa
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.
AKP Susilo menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan perkara dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, perkara dilimpahkan kepada JPU untuk menjalani proses hukum pada tahapan berikutnya.
“Benar, telah dilaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah,” ujar AKP Susilo.
BACA JUGA:Heboh Ketua DPC PPP Benteng Merangkap Kepala PAUD, GOLBE dan Gerakan Lima Kamis Pertanyakan
BACA JUGA:Bantu Kebutuhan Dasar Lansia, Pemdes Nakau Tuntaskan Penyaluran BLT Dana Desa Bulan September
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta/atau Pasal 415 huruf b KUHP, sesuai sangkaan penyidik.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Hanny Friska Salsabila, S.H.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Susilo menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan tahap II berlangsung dalam kondisi aman dan lancar.
BACA JUGA:Antisipasi Sebaran Debu Anak Krakatau, Dinkes Bengkulu Tengah Pastikan Stok Masker Aman
BACA JUGA:Masuk Top 15 Nasional Desa Cantik 2026, Bupati Rachmat Tinjau Kesiapan Desa Rindu Hati
“Pelaksanaan tahap II berjalan aman, lancar dan terkendali,” singkatnya.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan penanganan oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: