Polisi Limpahkan Tersangka Dugaan Penggelapan di Padang Betuah ke Jaksa

Polisi Limpahkan Tersangka Dugaan Penggelapan di Padang Betuah ke Jaksa

--

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, memasuki tahap II.

 

Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Rabu (9/9/2026).

 

Tersangka dalam perkara tersebut yakni RH (33), warga Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

 

BACA JUGA:Heboh Ketua DPC PPP Benteng Merangkap Kepala PAUD, GOLBE dan Gerakan Lima Kamis Pertanyakan

BACA JUGA:Bantu Kebutuhan Dasar Lansia, Pemdes Nakau Tuntaskan Penyaluran BLT Dana Desa Bulan September

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

 

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.

 

AKP Susilo menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan pada Juni 2026.

 

BACA JUGA:Antisipasi Sebaran Debu Anak Krakatau, Dinkes Bengkulu Tengah Pastikan Stok Masker Aman

BACA JUGA:Masuk Top 15 Nasional Desa Cantik 2026, Bupati Rachmat Tinjau Kesiapan Desa Rindu Hati

 

“Benar, Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Tengah telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah,” ujar AKP Susilo.

 

Dalam perkara tersebut, RH disangkakan melanggar Pasal 488, subsider Pasal 486 dan/atau Pasal 488 juncto Pasal 17, subsider Pasal 486 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai sangkaan penyidik.

 

Setelah penyerahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

BACA JUGA:Realisasi Retribusi Daerah Bengkulu Tengah Baru Capai 22,86 Persen, Sektor Parkir dan Jasa Usaha Masih Minim

BACA JUGA:Tak Ladeni Konfirmasi Wartawan, Direktur RSD Bagikan Video Pembasmian Sarang Burung di Medsos

 

AKP Susilo menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar.

 

“Semua pelaksanaan tahap II berjalan lancar, aman dan terkendali. Dilaksanakan bersama tim Satreskrim dan akan berlanjut ke tahap berikutnya,” pungkasnya.

 

Dengan dilaksanakannya tahap II, perkara dugaan penggelapan tersebut selanjutnya memasuki proses penanganan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

 

BACA JUGA:Pesisir Terancam Abrasi, GPA Gendong Adventure Tanam 1.000 Mangrove di Pondok Kelapa

BACA JUGA:Erupsi Gunung Anak Krakatau, Bupati Bengkulu Tengah Imbau Warga Pesisir Tingkatkan Kewaspadaan

 

Tersangka akan menjalani proses hukum pada tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: